Kendal – Satlantas Polres Kendal meminta truk angkutan barang yang masih melintas di jalur Pantura Kendal agar putar balik lalu parkir di Alas Roban. Imbasnya sempat terjadi kemacetan sepanjang dua kilometer.
Hal ini terkait dengan pembatasan operasional truk guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas jelang mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sudah berlaku sejak Jumat (20/12) malam.
“Kami arahkan truk-truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang masih melintas di pantura Kendal untuk parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia,” kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkozi saat dihubungi detikJateng, Minggu (22/12/2024).
Engkos membenarkan sempat terjadi antrean kendaraan sepanjang dua kilometer di perbatasan Kendal-Batang.
“Benar, tadi sempat terjadi antrean panjang kendaraan sepanjang 2 km di perbatasan Kendal-Batang hingga ke Gringsing. Ini efek dari penyekatan yang kami lakukan agar truk dengan sumbu 3 atau lebih tidak masuk ke Kendal dan kami arahkan untuk putar balik kemudian parkir di Alas Roban,” ujar dia.
Menurut Engkos, lalu lintas di jalur Pantura Kendal-Batang kini berangsur normal. Sejumlah petugas juga berusaha membagi arus kendaraan yang masuk ke Kendal agar tidak terjadi kemacetan.
“Anggota di lapangan juga sekalian sosialisasi kepada sopir truk sumbu 3 atau lebih agar segera memarkirkan kendaraannya. Kami terus lakukan imbauan,” ucap Engkos.
Engkos menerangkan kendaraan angkutan barang yang boleh melintas hanya yang bermuatan BBM, pupuk, uang, hewan ternak, sembako dan bantuan bencana. Sedangkan angkutan barang umum baru boleh melintas di atas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang kami lakukan berdasarkan SKB 3 Menteri. Di mana kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan pantura Kendal,” kata Engkos.
“Sejak Jumat (20/12) malam kami sudah lakukan pembatasan ini dengan penyekatan di dua titik perbatasan yakni perbatasan Kendal-Batang dan perbatasan Kendal-Semarang,” sambungnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di jalur Pantura dan tol dilaksanakan pada 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00-22.00 WIB.
“Seluruh kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih mulai tanggal 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00-22.00 WIB tidak boleh beroperasi atau melintas. Begitu juga di tanggal 24 Desember, 26-29 Desember 2024, serta di tanggal 1 Januari 2025,” jelasnya.
Engkos memaparkan truk dengan sumbu 3 atau lebih bisa bebas melintas pada tanggal 23 dan 25 Desember 2024.
“Tanggal 23 dan 25 Desember 2024, truk dengan sumbu 3 atau lebih bisa kembali melintas di jalan pantura Kendal. Hanya untuk tanggal 23 dan 25 saja,” paparnya.
Salah satu sopir truk, Edi, mengaku tidak tahu ada pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih selama Natal dan tahun baru. Edi pun memarkir truknya di pinggiran Gringsing untuk sementara waktu sambil menunggu jalur dibuka lagi.
“Saya dari arah Jakarta, tidak tahu kalau ada pembatasan operasional kendaraan selama Natal dan tahun baru. Ya mau nggak mau terpaksa truknya saya parkir di sini sambil nunggu waktu dibolehkan jalan lagi,” ujar Edi.
Pantauan detikJateng siang tadi, arus lalu lintas di perbatasan Kendal-Batang terpantau mulai lancar.
Sumber : detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo