HankamHukrim

Macet di Demak, Pria Tembaki Mobil dengan Senjata Api Setelah Gagal Nyalip

Avatar photo
×

Macet di Demak, Pria Tembaki Mobil dengan Senjata Api Setelah Gagal Nyalip

Share this article

Demak – Seorang sopir mobil dibekuk polisi setelah menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Pelaku disebut kesal karena tak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat perbaikan.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia menuturkan pelaku menembaki ban mobil korban lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet.

“Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil,” kata Jarno saat dimintai konfirmasi di Polres Demak, Kamis (19/9/2024) malam ini.

“Dan pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api,” sambungnya.

Ia juga membenarkan pelaku melakukan penembakan sekitar dua kali. Akibatnya ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.

“Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor,” tuturnya.

Ia menjelaskan polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap di Kudus. Pelaku kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus.

“Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Gripta,” terangnya.

Ia mengatakan pelaku merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal bernama Sunarwan (60). Sementara barang bukti pistol berjenis glock dan mobil pelaku telah diamankan di Polres Demak.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” imbuhnya.

Ia menambahkan berdasarkan keterangan sementara motif pelaku lantaran kesal tidak bisa menyalip. “Karena kesal mau nyalip tidak bisa,” terangnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo