EkbisNasional

Larangan Knalpot Brong untuk Pendukung Calon Jelang Masa Kampanye, Polisi Tegaskan Aturan

Avatar photo
×

Larangan Knalpot Brong untuk Pendukung Calon Jelang Masa Kampanye, Polisi Tegaskan Aturan

Share this article

PEKALONGAN – Menjelang pelaksanaan masa kampanye Pilkada Tahun 2024, masa pendukung pasangan calon diminta tetap tertib dalam berlalulintas, termasuk larangan menggunakan knalpot brong pada saat pelaksanaan kampanye. Penggunaan knalpot brong, selain membisingkan telinga dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, dalam Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang diikuti KPU, Bawaslu, partai peserta Pemilu, komunitas motor dan jajaran Satlantas di Halaman Mako Satlantas Polres Pekalongan Kota, Jumat 6 September 2024 malam.

Kapolres AKBP Prayuda menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu terobosan, dimana memasuki tahapan persiapan menjelang tahapan masa kampanye, utamanya dalam waktu dekat penetapan pasangan calon. Menurutnya, kita sudah berkali-kali mengikuti proses Pemilu maupun Pilkada, dimana kerawanan tertinggi pada masa kampanye.

“Melihat aktvitas sekelompok masyarakat berkumpul disatu tempat, tentu membutuhan sarana transportai. Sarana transportasi yang mudah, biasa kendaraan roda dua. Maka, kita deklarasikan apel kali ini agar berjalan aman, lancar dan kondusif,” tegas Kapolres.

Dijelaskan, salah satu indikantor situasi aman lancar dan tertib adalah tidak terjadinya kecelakaan lalulintas. Terjadinya kecelakaan lalulintas, lanjut dia, karena adanya pelanggaran. “Maka, agar Pilkada berjalan lancar sesuai tahapan, stakeholder dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat, agar tetap menjalankan aturan berkendara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Razia knalpot brong sendiri, lanjut kapolres, sudah dilakukan dan dilakukan sanksi tilang. Penggunaan knalpot brong sendiri, selain membahayakan dirinya, juga membahayakan pengendara lainnya, lantaran menimbulkan polusi udara dan mengganggu pendengaran. Pihaknya berharap, rekan dari partai politik dapat mengimbau terhadap pendukungnya, untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Deklarasi sendiri ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang diikuti KPU Kota Pekalongan, Bawaslu Kota Pekalongan, Partai Politik dan Komunitas Motor. Usai deklarasi, dilanjutkan dengan pemotongan 172 knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hasil razia selama tiga bulan terakhir.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo