Berita

KPU Rembang Uji Publik, Empat Partai Kompak Ajukan Pemangkasan Dapil

REMBANG – Sejumlah partai politik menyatakan sikap yang berbeda atas rencana penetapan daerah pemilihan (dapil). Saat uji publik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Rabu (14/12), ada partai yang meminta perubahan menjadi lima dapil. Namun ada juga yang memilih tetap tujuh dapil.

KPU Rembang melaksanakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi caon anggota DPRD Rembang dalam pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, penetapan dapil di lingkup kabupaten akan berdasar pada Surat Keputusan (SK) KPU RI.

”Saat ini kami tahapannya membuat rancangan dapil dan alokasi kursi. Kami membuat rancangan tujuh dapil. Hari ini kami laksanakan uji publik,” katanya.

Pihaknya mengundang para pimpinan Parpol hingga tokoh masyarakat. KPU pun menerima usulan rancangan baru yang selanjutnya akan disampaikan ke tingkat Provinsi dan Pusat. ”Nanti yang menentukan KPU RI,” ungkapnya.

Kata Iqbal ada empat partai yang meminta ada rancangan baru menjadi lima dapil. Yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Hanura, dan PAN. Sementara, partai-partai lain masih ingin tetap tujuh dapil

”Kami undang 16 partai. Sisanya (selain empat parpol yang meminta rancangan dapil baru,Red) menyetujui tujuh dapil,” jelasnya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Rembang Anjar Krisniawan menilai, apabila dirubah lima dapil diharapkan jumlah pemilih bisa semakin banyak. Sehingga dalam pembangiannya nanti bisa dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

”Dengan lima dapil otomatis jumlah pemilihnya lebar. Dan warga akan milih dengan pasti, yang dipilih yang mana,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Rembang Puji Santoso lebih memilih tetap tujuh dapil. Menurutnya penetapan tersebut sudah memenuhi prinsip. ”Sudah diuji, belum ada problem dan perundangannya juga merata,” ujarnya.

Biasanya, lanjut Puji, apabila ada perubahan, jumlah Dapil akan semakin banyak. ”Kalau ini semakin mengecil ini dasar pemikirannya yang saya belum tahu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, prinsip perubahan dapil bisa dilakukan apabila ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan atau ketika ada penambahan jumlah kursi. ”Kalau jumlah penduduknya di rembang masih kisaran 640 ribu jiwa, jumlahnya 45 kursi (sama,Red),” menambahkan.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts