BeritaEkbisHankam

KPID Jateng Ungkap Tayangan Kekerasan Dominasi Siaran Tahun 2024

Avatar photo
×

KPID Jateng Ungkap Tayangan Kekerasan Dominasi Siaran Tahun 2024

Share this article

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengatakan tayangan yang memuat unsur kekerasan masih mendominasi dugaan pelanggaran siaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 di Jawa Tengah.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jawa Tengah) sepanjang tahun 2024 terhitung hingga 17 Desember 2024. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran sebanyak 1.763 temuan, dengan ruang lingkup terbanyak yakni ruang lingkup muatan kekerasan sebanyak 540 kasus atau 54 persen.

“Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran di sepanjang tahun 2024, ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024. Huda mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut terkait konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal, atau visual yang berlebihan.

Adapun, kekerasan tersebut secara rinci terbagi dalam berbagai kategori, antaralain kategori hiburan ada 34 kasus dalam tayangan film, musik, atau drama. Kategori jurnalistik, terdapat 424 kasus pelanggaran kekerasan yang ditemukan dalam program berita atau liputan jurnalistik. Kategori Variety Show terdapat 82 kasus pada program dengan format hiburan campuran, seperti acara kompetisi, talk show, atau reality show. Kemudian, ruang lingkup Siaran Iklan ditemukan sejumlah 479 kasus atau 47,9 persen. Pelanggaran tersebut semisal berupa tayangan atau siaran iklan yang tidak sesuai etika, menipu, atau mempromosikan produk terlarang.

Dari aspek ruang lingkup Program Siaran Jurnalistik juga ditemukan sejumlah 174 kasus pelanggaran atau 17,4 persen. “Dugaan pelanggaran dalam program jurnalistik ini semisal penayangan atau menyiarkan berita hoaks, tidak akurat atau tidak berimbang,” ungkapnya. Selanjutnya, ruang lingkup Perlindungan pada Anak ditemukan sejumlah 171 kasus atau 17,1 persen. Pelanggaran berupa melanggar prinsip perlindungan anak, seperti menayangkan konten tidak layak untuk usia anak. Terakhir, ruang lingkup Program Siaran terkait Rokok dan NAPZA mencapai 171 kasus atau 17,1 persen. Dugaan pelanggaran siaran ruang lingkup ini berisi terkait promosi, penggunaan, atau ajakan konsumsi rokok dan NAPZA yang dilarang. “Sebagaimana diagram rekap dugaan pelanggaran tahun 2024, kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi dengan 540 kasus, menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius,” tegasnya.

Teguran Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menambahkan, khusus medio bulan November – Desember 2024, KPID Jawa Tengah telah melayangkan surat teguran bagi lembaga penyiaran yang telah melanggar ketentuan. Terdapat 10 (sepuluh) program siaran pada 6 Lembaga Penyiaran yang dinyatakan melanggar. Ketentuan yang dilanggar tersebut banyak ditemukan kategori muatan kekerasan, perlindungan anak, dan iklan obat tradisional maupun pengobatan tradisional yang disiarkan baik di radio dan televisi lokal. “KPID Jawa Tengah melakukan penindakan sesuai regulasi dan melakukan pembinaan. Silakan beriklan dan menerima iklan obat, karena produsen perlu promosi dan lembaga penyiaran perlu cari pendapatan.

Tapi harus tetap patuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen,” jelasnya. Menurut Anas, aturan iklan tentang obat, seharusnya memberikan informasi yang obyektif, lengkap, tidak menyesatkan, tidak menggunakan kata yang berlebihan dan klaim yang berlebihan. “Harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan memberikan edukasi. Jangan semata hanya mengejar penjualan. Lembaga penyiaran baiknya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan,” tegasnya. Dijelaskannya, media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik. Konten bermuatan kekerasan serta perlindungan kepada anak dan perempuan termasuk menjadi perhatian utama. “Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” ungkap Anas Pihaknya juga berharap lembaga penyiaran dalam setiap produksi program siaran selalu menunjukkan serta meningkatkan prinsip yang mendukung perlindungan anak dan perempuan. “Kami berharap media semakin ramah anak.

Menjaga kepentingan anak dan perempuan, salah satunya dengan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan serta justifikasi terhadap kekerasan pada anak dan perempuan. Tanpa unsur kekerasan, media akan menjadi sarana edukasi guna menumbuhkembangkan karakter dan psikologi anak secara optimal,” kata Anas. Ditambahkannya, KPID mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena tidak bisa menjangkau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah. “KPID tetap mengintensifkan pengawasan isi siaran dan iklan di radio maupun televisi. Kami juga menerima masukan dan aduan dari masyarakat jika diduga menemukan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Harapannya agar terwujud siaran yang sehat, khususnya di Jawa Tengah,” tutup Anas.

Sumber : VIVA.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo