BeritaEkbisHankam

Kota Malang Luncurkan Piagam Pelangi sebagai Komitmen Antikorupsi

Avatar photo
×

Kota Malang Luncurkan Piagam Pelangi sebagai Komitmen Antikorupsi

Share this article

KOTA MALANG – Masyarakat Kota Malang menyerukan pentingnya memilih pemimpin yang bersih dari korupsi dalam Pilkada Serentak 2024, semua tertuang dalam “Piagam Pelangi”.

Isi dalam Piagam Pelangi adalah deklarasi moral yang lahir dari diskusi publik bertajuk “Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi” yang digelar oleh Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang di Hotel Pelangi, Sabtu (23/11/2024).

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, dengan fokus mengingatkan masyarakat akan pentingnya nilai integritas dalam demokrasi.

Diskusi tersebut dihadiri oleh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, aktivis anti korupsi, tokoh masyarakat, dan budayawan.

Ketua ISD Kota Malang, Sudarmadi, mengungkapkan kegelisahan publik terkait lolosnya salah satu pasangan calon (paslon) Pilwali Malang yang berstatus mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Banyak masyarakat mempertanyakan keputusan KPU Kota Malang yang meloloskan calon dengan status tersebut. Kondisi ini menciptakan dampak besar terhadap cara pandang masyarakat, seolah-olah korupsi menjadi budaya, demokrasi kita bisa terkikis, Padahal, dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Menurutnya, lolosnya paslon tersebut juga berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Jika masyarakat menganggap ini wajar, nilai,” tegasnya.

Sebagai respons, ISD Kota Malang menggelar pendidikan politik untuk mengingatkan masyarakat agar memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas

“Kami tidak memihak pada calon manapun dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengupayakan penegakan nilai keadilan, termasuk menggugat aturan yang dianggap mencederai integritas demokrasi,” ujar Sudarmadi..

Piagam Pelangi juga menyerukan dukungan terhadap upaya hukum terkait aturan yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai paslon. ISD siap mendukung langkah-langkah seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengertian Pasal 7 Undang-Undang Pemilu tentang perbuatan tercela.

ISD juga berkomitmen mengawal laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Malang terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada.

“Masyarakat kita terlalu permisif. Setelah kasus korupsi berlalu, pelaku kembali diterima di masyarakat seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Ini menjadi tantangan besar dalam membangun kesadaran anti-korupsi,” katanya.

Piagam Pelangi diharapkan menjadi langkah awal gerakan masyarakat sipil di Kota Malang untuk menegakkan integritas dalam demokrasi, khususnya dalam momentum Pilkada Serentak 2024. Dengan deklarasi ini, masyarakat diajak bersikap tegas menolak korupsi dan memilih pemimpin yang bersih, berintegritas, serta mampu menjaga kepercayaan publik.

“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi kita dari tindakan yang mencederai nilai-nilai kebaikan dan keadilan. Pilihlah pemimpin yang benar-benar layak dan mampu memimpin Kota Malang menuju masa depan yang lebih baik,” pungkas Sudarmadi.