BeritaNasional

Korban Pijat Hotel Safin Pati Alami Kerugian Rp. 15,3 Juta Akibat Penipuan dan Penggelapan

Avatar photo
×

Korban Pijat Hotel Safin Pati Alami Kerugian Rp. 15,3 Juta Akibat Penipuan dan Penggelapan

Share this article

PATI – Satuan Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor milik korban Kunarti (51) warga Wedarijaksa Pati, tersangka diketahui berinisial SA (40) Warga Balikpapan Kalimantan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan kronologis kejadian Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekira pukul 08.15 WIB Korban menerima pesan Whatsapp dari tersangka mencari jasa pijat, mengarahkan korban untuk menemui di kamar 402 Hotel Safin Pati.

“Setelah memijat seseorang Tersangka selama kurang lebih 1 jam, selanjutnya Tersangka SA meminjam motor korban serta meminta uang sebesar Rp.100rb, dengan alasan akan mengambil uang di ATM”, ungkapnya.

Lanjut Kompol M. Alfan, karena korban sudah menunggu lama selanjutnya menanyakan kepada Receptionis Hotel siapa yang booking kamar 402 dan diketahui bernama Agung Nizar dan nomor yang dihubungi tidak aktif.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 15,3 Juta dan melaporkan ke Polresta Pati guna proses lebih lanjut”, ucapnya.

Kemudian Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan Kasus dan pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira Pkl. 21.00 WIB, Satreskrim Polresta Pati telah menerima pelimpahan Tersangka yang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jateng.

“Dari pengakuan tersangka bahwa telah lakukan Kasus Pencurian tahun 2016 TKP di Balikpapan, Penipuan tahun 2019 di Jakarta, Penipuan tahun 2022 di Balikpapan dan Penipuan Sepeda motor di Pati Jawa Tengah”, lanjutnya.

Tersangka SA kini berada di rutan Polresta Pati, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pihak berwajib masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban dalam kasus-kasus yang melibatkan tersangka.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong