BeritaEkbis

Korban Pencabulan Lansia Penyuka Sesama Jenis di Malang Bertambah Jadi 7 Anak

Avatar photo
×

Korban Pencabulan Lansia Penyuka Sesama Jenis di Malang Bertambah Jadi 7 Anak

Share this article

MALANG – Untuk menuruti hasratnya, diduga lansia berjenis kelamin laki-laki berinisial PBS (63) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tega mencabuli pelajar yang juga laki-laki. Hingga saat ini sudah ada tujuh korban yang berani melaporkan kepada Polresta Malang Kota.

Sebelumnya PBS diamankan Polresta Malang Kota pada 3 Desember 2024, mulanya hanya dua korban yang berani melapor. Namun setelah dilakukan pengembangan sudah ada tujuh korban pencabulan yang dilakukan oleh PBS.

Tujuh korban merupakan pelajar, ada yang masih SD, SMP, hingga SMA. Beberapa diantaranya merupakan tetangga dari PBS. Ada juga yang dari kawasan Kabupaten Malang.

“Ada kemungkinan korban ini bertambah. Ada bahkan kalau tidak salah satu dari Kabupaten Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Saat proses pemeriksaan, lanjut Nanang, pelaku mengaku sudah lama berperilaku suka dengan laki-laki. Untuk melakukan aksinya, korban diiming-imingi pakaian hingga diberikan uang saku.

Kejadian ini pun rupanya sudah lama terjadi. Hanya saja masyarakat yang merupakan tetangga pelaku tak berani melaporkan kejadian tindak pidana itu kepada pihak kepolisian.

“Tadi kita gali ke masyarakat, baru kali ini para korban berani melaporkan ke polisi,” imbuh Nanang, Selasa (7/1/2025).

Karena itu, Nanang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor kepada Polsek maupun Polresta Malang Kota, jika mendapati tindakan pindana pencabulan. Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku pencabulan di Kota Malang.

“Kami minta bantuan kepada masyarakat nggak tak usah takut untuk ngomong, kami akan menjaga dan mengawal,” imbau Nanang.

Bahkan Nanang, menegaskan tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya. Serta tidak akan ada penangguhan penahanan.

“Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu,” tutup mantan Kapolresta Banyuwangi.

Untuk diketahui, PBS diamankan Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025). PBS melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming pada korbannya, mulai dari dibelikan pakaian hingga uang. PBS melakukan aksinya pun di beberapa tempat tidak hanya di rumahnya tapi juga di kantornya.

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota