Berita

Konten YouTube Berujung Syekh Puji Polisikan Eko Kuntadhi

Avatar photo
×

Konten YouTube Berujung Syekh Puji Polisikan Eko Kuntadhi

Share this article

Semarang – Pujiono atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dipanggil ke Polda Jateng. Ternyata ada masalah hukum di antara mereka berdua.
Mereka berdua sama-sama memenuhi panggilan dari Polda Jateng itu pada Kamis (11/1/2024) lalu. Dalam pertemuan itu polisi berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat oleh Eko Kuntadhi di akun Youtube Cokro TV. Konten itu dianggap oleh Syekh Puji telah mencemarkan nama baiknya. Hal itu membuatnya melapor ke polisi.

Adapun laporan itu telah dibuat sejak April 2022 lalu.

“Beliau melaporkan adanya salah satu akun Youtube Cokro yang melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan sehingga melaporkan,” kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Polisi juga telah memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Prosesnya sedang berjalan, kami sudah melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan terhadap 10 orang saksi-saksi,” kata Dwi.

Seiring perjalanan waktu, Eko Kuntadhi meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalur mediasi. Permintaan itulah yang mendasari pertemuan di Polda Jateng.

“Kemudian dari saudara E selaku pemilik akun Youtube tersebut meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi, ada suratnya disampaikan kepada kami untuk mediasi, sehingga kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih dalam aturan dan kami pertemukan dengan pihaknya pelapor,” jelasnya.

Hanya saja, mediasi perdana itu masih menemui jalan buntu. Pihak Syech Puji mengaku sakit hati sehingga berharap proses hukum tetap berlanjut.

“Kata-katanya sangat menyakitkan sekali dan kemudian dituduh bapak sudah terbukti sebagai penjahat, kemudian predator seksual, melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur padahal itu kan tidak benar. Jadi putusan Mahkamah Agung terkait pernikahannya dengan Ibu Ulfa itu dulu bapak sudah dinyatakan tidak terbukti dan bebas. Kemudian untuk perkara yang bapak menikah dengan anak berumur tujuh tahun, itu juga sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda jadi memang menjadi pertanyaan kami kenapa kok bisa dibuat video itu,” kata Putri Syekh Puji, Nihdora Cahya.

Di sisi lain, Eko Kuntadhi mengaku sudah meminta maaf kepada Syekh Puji saat dimediasi Polda Jateng. Dia berharap kasus ini selesai tanpa masuk ke ranah hukum.

“Ini mediasi aja kok mudah-mudahan bisa diselesaikan. Ini kan kasusnya kasus di media sosial ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan mediasi. Permohonan mediasi itu kan bagian dari situ (maaf) yah, sudah disampaikan tadi ketemu disampaikan,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng