Berita

Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang diringkus

Avatar photo
×

Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang diringkus

Share this article

SEMARANG – Kawanan pencuri besi menggasak tiang pemancar sinyal di Kota Semarang.

Aksi pencurian itu menyebabkan gangguan pada layanan online pembuatan SIM dan tilang online atau ETLE.

Ketiga maling tidak mengetahui bahwa tiang pemancar yang mereka curi itu digunakan polisi dalam layanan online mereka.

“Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri.

Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam jumpa pers, Selasa (2/1/2024).

maling tiang pemancar sinyal ditangkap di Mapolrestabes Semarang
Komplotan maling tiang pemancar sinyal ditangkap di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Pihaknya menyadari terjadinya pencurian setelah terjadi gangguan dalam layanan online pada Kamis (28/12/2023).

Lalu melalui pantauan CCTV, petugas melakukan pengejaran pada komplotan maling itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati puluhan tiang pemancar yang digunakan oleh Polri milik PT Aplikanusa Lintasarta hilang di tiga lokasi.

“Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan command center.

TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada di Jalan Urip Sumoharjo, Mangkang, yang ketika dicek ada 23 tiang yang hilang dengan kerugian Rp 22.310.000,” jelas dia.

Polisi berhasil menangkap Aditya Wisnu Septiawan (28), warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat.

Lalu Dodik Suryanda (35), dan Agung Apriyandi yang merupakan warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan.

Lalu seorang penadah barang curian tersebut, Komarudianto (40) warga Ngaliyan.

Komplotan itu juga mencuri 13 tiang pemancar jaringan sistem pelayanan Polri yang berada di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000.

Mereka melancarkan aksi di malam hari dengan mencabut tiang dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap yang mereka sewa untuk dijual ke penadah.

“Hanya 20 menit (mencabut) satu tiang, panjangnya 7 meter.

Tiang masih kosong, belum ada kabelnya.

Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata.

Dijual timbangan, 1 kilo Rp 5 ribu.

Mobil sewaan, Rp 200 ribu.

Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi,” kata pelaku Tapa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Gran Max, linggis, tangga, dan tali tambang.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng