MAGELANG – Tim Resmob Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Akibat ulah tersangka, korban yakni SH (60), warga Borobudur, Magelang mengalami kerugian jutaan rupiah usai tas dan telepon genggamnya digasak pencuri.
Dua tersangka, yakni BI (35) dan S (49), berhasil diringkus di sebuah penginapan di Yogyakarta pada Senin (17/2/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas daerah yang kerap beraksi dengan modus ban kempes.
Dalam aksinya, para pelaku mengincar pengendara mobil yang bepergian sendirian dan membawa barang berharga.
“Modus operandi mereka adalah mencari target pengendara yang sendirian, lalu memberhentikan korban dengan alasan ban mobil kempes. Saat korban lengah, mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan,” ujar La Ode, Selasa (18/2/2025).
Kejadian ini berlangsung pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban, yang baru saja keluar dari sebuah toko buku di Kota Magelang, mengendarai mobil Toyota Yaris dan melintas di Dusun Pedak.
Tiba-tiba, dua pelaku mendekati korban dengan sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam dan memberi isyarat dengan meneriakkan, “Ban-Ban!” untuk membuat korban menepi.
Saat korban keluar dari mobil untuk memeriksa ban, tersangka S dengan sigap membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang Rp1.100.000 serta handphone korban.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka dijemput oleh rekannya, B alias SKY, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang menyadari barangnya hilang segera mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Magelang.
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo