Klaten – Komplotan pencuri toko swalayan di Desa Kuncen Kecamatan Ceper Klaten ditangkap Polres Klaten. Pelaku berjumlah 5 orang yang berasal dari Aceh dan Banten.

“Dari lima pelaku ini semua residivis, baik pelaku curanmor, penggelapan, pencabulan dan narkoba. Kita tangkap tanggal 26 Februari kemarin,” terang Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (1/3/2024) siang.

Kelima tersangka masing-masing MRB (41) warga Pinding, Babel, Aceh Tenggara; MSD (48) warga Kandang Mbelang, Lawe Bulan, Aceh Tenggara; RS (55) warga Banda Aceh; SB (45) warga Batu Bulan, Babusalam, Aceh Tenggara; dan ED (46) warga Kosambi, Tangerang, Banten.

Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wedi pada Rabu (28/2/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis, karung dan satu unit mobil. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun

Diberikan sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari pencurian toko swalayan di jalan Jogja-Solo, Desa Kuncen pada Jumat (16/2/2024) dengan cara menjebol tembok. Aksi pelaku tersebut membuat alarm hp salah satu karyawan yang terkoneksi dengan alarm toko berbunyi. Saksi kemudian mendatangi toko bersama karyawan lainnya

“Saat saksi masuk ke dalam toko dan mendapati kondisi barang dagangan sudah berantakan. Beberapa barang hilang seperti rokok, kosmetik, susu dan berbagai barang lainnya. Kerugian sekitar Rp 54 juta.” terang Kapolres.

Kejadian tersebut oleh pihak swalayan dilaporkan ke Polres Klaten dan sekitar 2 minggu kemudian para pelaku dapat ditangkap.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono