BeritaEkbis

Komplotan Curanmor di Lamandau Dibekuk, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Avatar photo
×

Komplotan Curanmor di Lamandau Dibekuk, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Share this article

LAMANDAU – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lamandau akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Keduanya, Jamhari alias Ejon dan Sarifan alias Ipan, ditangkap setelah polisi mengungkap jaringan pencurian yang telah beraksi di wilayah tersebut.

“Benar, kami berhasil mengamankan dua tersangka curanmor, yakni Jamhari alias Ejon dan Sarifan alias Ipan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Jumat (7/2).

Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bandi (44), korban yang kehilangan sepeda motor pada November 2023.

Saat itu, Bandi sedang bekerja di PT Sumber Mahardika Graha (SMG) ketika tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka dan kuncinya rusak.

Mendapat kabar tersebut, Bandi segera pulang ke rumahnya di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang.

Sesampainya di lokasi, ia menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan kunci rumah rusak, diduga dirusak dengan alat berupa tojok yang ditemukan di dekat pintu.

Motor Honda milik istrinya juga raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan petunjuk dari Suny, anak Ejon, yang terlihat membawa motor Honda Revo hitam di sebuah warung dekat Masjid Kaca, Desa Kujan.

Kendaraan tersebut sesuai dengan ciri-ciri motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Senin, 3 Januari 2024 pukul 17.00 WIB, tim bergerak dan mengamankan Suny. Saat diinterogasi, ia mengungkap keberadaan ayahnya yang selama ini bersembunyi di RT 1 Nanga Bulik,” ungkap Kasatreskrim.

Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian dan menangkap Ejon tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Ejon mengaku beraksi bersama Ipan. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Ipan di barak belakang Hotel Samaliba.

Ejon mengungkap bahwa motor curian sempat dibawa ke Kotawaringin Barat (Kobar) untuk dijual.

Namun, kendaraan tersebut justru diamankan Satlantas Polres Kobar setelah anaknya, Soleh, terkena razia lalu lintas.

“Saat razia, Soleh tak bisa menunjukkan SIM, STNK, maupun BPKB motor tersebut, sehingga kendaraan diamankan petugas,” jelasnya.

Polres Lamandau kini telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kobar untuk mengamankan barang bukti.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono