HankamHukrim

Keroyok dan Bacok Korban, 4 Pelajar di Boyolali Ditetapkan sebagai Tersangka

Avatar photo
×

Keroyok dan Bacok Korban, 4 Pelajar di Boyolali Ditetapkan sebagai Tersangka

Share this article

Boyolali – Polres Boyolali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tawuran antargeng di dekat pertigaan bangjo Wika, Mojosongo. Dalam tawuran itu, satu orang mengalami luka bacok.

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan beberapa pelaku. Sebenarnya yang diamankan ada 7 orang, namun yang terindikasi langsung melakukan kejahatan tersebut yaitu pengeroyokan terhadap korban itu ada 4 orang dan itu sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/1/2025).

Tiga tersangka di antaranya merupakan warga Kecamatan Teras, Boyolali. Mereka berinisial ATN (19), FMZ (17) dan MACF (17). Satu tersangka lagi berinisial FWP (17) warga Kecamatan Musuk, Boyolali. Mereka semua masih pelajar.

“Barang bukti yang diamankan ada tiga senjata tajam (jenis corbek). Inilah senjata yang dibeli (para tersangka) melalui online, kemudian disembunyikan ke rumah salah satu pelaku,” ungkap Rosyid.

Para tersangka dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berkisar 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Dalam tawuran pada Jumat (24/1) lalu itu, ada satu orang yang mengalami luka bacok di punggung. Korban berinisial HK (20) warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Korban juga turut dalam tawuran.

“Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah semakin membaik. Sebenarnya korban ini juga merupakan salah satu dari pelaku tawuran,” ujar Rosyid.

Dari hasil penyelidikan, Rosyid menerangkan, tawuran itu juga melibatkan beberapa kelompok lain yang saat ini sedang diburu petugas. Penyebab tawuran awalnya karena saling tantang di media sosial.

“Dan beberapa media sosial sudah dipantau dan dimonitor oleh rekan-rekan dari patroli cyber yang melibatkan Humas dengan Reskrim. Ini sedang kita kejar juga yang lain,” tegas dia.

“Kita pahami ini sedang libur panjang dan ternyata ada beberapa kelompok yang memanfaatkan libur ini malah untuk tawuran dan berjanji untuk melakukan perkelahian di lokasi-lokasi tertentu,” sambung Rosyid.

Rosyid menambahkan, motif tawuran para remaja itu demi eksistensi kelompok masing-masing.

“Sebenarnya mereka tidak ada masalah antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, pelaku dengan korban ini juga tidak ada masalah. Tapi mereka mencoba memberikan semacam suport kepada anggota apabila berani untuk tawuran dengan kelompok-kelompok yang lain. Jadi eksistensi saja sebenarnya yang muncul,” terang Rosyid.

Diberitakan sebelumnya, tawuran antar kelompok atau geng menggunakan senjata celurit dan corbek terjadi di jalan Solo-Semarang, wilayah Dukuh Pomah, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ada satu korban beriniaial HK, umur 20 tahun yang mengalami luka di punggung akibat serangan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Boyolali, Sabtu (25/1/2025).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo