NasionalUncategorized

Keributan Keluarga di Sukoharjo Berujung Tragis, Pria Tikam Adik Ipar

Avatar photo
×

Keributan Keluarga di Sukoharjo Berujung Tragis, Pria Tikam Adik Ipar

Share this article

Sukoharjo – Seorang wanita inisial UT (24) di Polokarto, Sukoharjo kritis dan dirawat di rumah sakit usai ditikam oleh kakak iparnya sendiri Adi Suwanto (35). Aksi keji ini dilakukan tersangka usai cekcok dengan ibu mertuanya di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenuri, mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin (3/3) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya.

“Korban dan pelaku satu rumah. Posisi tersangka adalah kakak ipar dari korban,” kata Zaenuri saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (4/3/2025).

Kejadian bermula saat tersangka kesal dengan korban saat mengetahui jika korban akan dijodohkan. Selain itu, tersangka semakin kesal ketika pesan WhatsApp sejak Jumat (28/2) tidak pernah dibalas.

Dan kekesalan Suwanto memuncak ketika bertengkar dengan ibu mertuanya pada Senin (3/3). Saat tersangka keluar mengisi bensin motor, pintu rumah dikunci oleh ibu mertuanya yang membuat keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka masuk lewat pintu samping. Setelah itu, bertemu dengan ibu mertua tersangka, dan mengatakan ‘kalau ibu tidak suka sama saya bilang saja’. Dijawab ibu mertuanya, ‘kalau tidak suka dengan kamu sudah sejak dahulu’. Tersangka sakit hati,” jelasnya.

Karena pertengkaran itu, pelaku kemudian pergi ke dapur dan melihat ada pisau di atas meja makan. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menikam korban yang tengah tertidur.

“Tersangka mengambil pisau di meja makan rumah, lalu berjalan ke belakang korban dan langsung menikam 4-5 kali. Korban berteriak, tersangka melempar pisau dan berlari keluar rumah lalu pergi dengan motor,” terangnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Kustati, Kota Solo untuk mendapatkan perawatan. Korban dilaporkan mengalami kritis.

Polisi kemudian memburu pelaku yang sempat melarikan diri, namun kembali pulang. Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya pada Senin (3/3) malam. Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pisau dapur, pakaian korban, dan handuk yang ada bercak darah korban.

Akibat perbuatannya, Suwanto terancam Pasal 338 Jo 53 dan atau 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo