PATI – Seorang remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah kepergok mencuri pisang di kebun milik Kamari (50), Senin (17/2/2025).
Kejadian ini terjadi sekira pukul 15:30 WIB saat korban mendapati pelaku membawa hasil curiannya, yaitu pisang tanduk sebanyak 4 tundun.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan, pelaku yang merupakan pelajar SMA asal Kecamatan Trangkil tertangkap basah saat melakukan pencurian.
“Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan 1 tongkat kayu,” ujar dia, Selasa (18/2/2025).
Setelah kejadian, korban membawa AAP ke kantor desa.
Sepanjang perjalanan, pelaku menjadi tontonan warga dan videonya pun viral di media sosial.
Di balai desa, pihak korban dan pelaku melakukan mediasi.
AAP diwakili oleh kakeknya sebagai wali, dan mereka menandatangani surat pernyataan di hadapan Kepala Desa setempat.
Dalam surat tersebut, pelaku menyatakan kesediaan untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan ke depan.
Selain itu, pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut AKP Mujahid, nilai pisang yang dicuri pelaku mencapai Rp250.000.
Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apapun setelah adanya kesepakatan tersebut.
sumber: Tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo