Sukoharjo – Berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lingkungan Ponpes dan SMP Az-Zayadiyy di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kasus itu melibatkan seorang santri Az-Zayadiyy, AKPW (13), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, sebagai anak korban. Dia meninggal dunia usai diduga dianiaya seniornya sendiri, berinisial MG (15), warga Wonogiri.

Kuasa hukum keluarga korban, Thomas, mengatakan dari pihak anak yang berkonflik dengan hukum, MG, akan melakukan upaya diversi di Kejari Sukoharjo pada Rabu (9/10) mendatang.

“Hari ini kita update terkait perkara itu, rencananya hari Rabu itu mau dilakukan pertemuan terkait diversi. Tapi kita sudah memantau semua, pelaku memang minta diversi. Kita akan menyikapi itu, kita sudah tahu jawabannya apa, dan pastinya kita menolak,” kata Thomas saat dihubungi awak media, Jumat (4/10/2024).

Thomas menuturkan, diversi bisa dilakukan sebelum atau saat persidangan. Namun, pihaknya menegaskan akan menolak diversi yang diajukan.

“Kita sudah sampaikan terkait diversi, kita menolak. Nanti akan kita sampaikan secara detail di pertemuan hari Rabu di Kejari. Sejak awal, kita dan keluarga korban sudah menyatakan menolak diversi dan perkara tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Jika proses penolakan diversi itu disetujui, maka perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan. Thomas menuturkan, persidangan akan dilaksanakan secepatnya usai pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan jika MG memang pernah bermasalah dengan santri lain terkait dugaan perundungan anak.

“Dari beberapa kasus yang ada, kita ketahui jika pelaku anak ini memang bermasalah. Ada beberapa isu terkait perundungan tapi itu korban lain. Itu versi dari pihak Polres juga mengatakan seperti itu, jika riwayat pelaku ada indikasi pernah melakukan, tetapi sudah ada penyelesaian. Tapi kita tidak tahu penyelesaiannya bagaimana,” jelasnya.

Terkait motif, penganiayaan itu terjadi disebabkan karena MG meminta rokok kepada anak korban. Namun, pihak keluarga belum mendapatkan keterangan secara detail terkait penyebab kematian korban dari hasil visum.

“Terkait visum, kita belum dilihatkan visumnya, karena berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Tetapi dari visum itu, penyidik menyampaikan luka yang dialami anak korban itu murni luka pukulan, bukan memakai alat bantu lain,” terangnya.

“(Penyebab kematiannya?) Yang disampaikan penyidik, posisinya terkait ada luka di bagian dada dan belakang kepala,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, mengatakan sebelum P21, berkas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia itu sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.

“Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin (30/9),” kata Aji, saat dihubungi awak media, Kamis (3/10).

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa kemudian melengkapi dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Sukoharjo.

“Untuk pelimpahan perkara ke PN Sukoharjo dilakukan hari ini,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, anak berkonflik dengan hukum berinisial MG dijerat Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber: detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai