BeritaEkbisHankam

Keji! Pemuda Jepara Cabuli Balita, Korban Anak Dari Calon Istri

Avatar photo
×

Keji! Pemuda Jepara Cabuli Balita, Korban Anak Dari Calon Istri

Share this article

Jepara – Pria berinisial M (23) diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun. Mirisnya korban merupakan anak dari calon istri pelaku.
“Untuk kasus tersebut sementara sudah kami amankan terduga pelaku, atas nama saudara M, (Senin 13/1) kemarin malam diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat dari keluarga korban tak lain dari ibunya melaporkan kejadian ini kepada polisi, Senin (13/1) kemarin. Menanggapi hal ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

“Sebelumnya ada laporan ke kami kemarin jam 11.00 WIB siang dari ibu korban anak ke Satreskrim Polres Jepara. Kami terima laporan tersebut kami menerima informasi ibunya,” jelasnya.

Lebih lanjut Wildan mengatakan awalnya keluarga korban mengira pelaku adalah tetangga rumah. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan orang dekat ibu korban. Yakni calon suami dari ibu balita ini.

“Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban,” jelasnya.

Terungkap kata dia pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak balita ini pada Sabtu (11/1) kemarin. Saat itu korban selepas buang air besar. Korban meminta dibersihkan ibunya.

Akan tetapi ibu kandungnya sedang tertidur. Pelaku yang membersihkan kotoran korban lalu melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.

“Cuma ibunya posisi mau istirahat tidur. Jadi nggak bisa, akhirnya dibersihkan sama terduga pelaku ini,” terang Wildan.

Wildan menjelaskan dari motif pelaku ini karena kesal kepada ibu korban tak lain dari calon istrinya sering marah-marah. Namun pengakuan pelaku ini masih didalami oleh polisi.

“Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban ini suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya,” jelasnya.

“Keterangan baru sekali tapi akan kami dalami lagi,” Wildan melanjutkan.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo