BeritaHukum

Kejari Demak Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu Sebanyak 400 Juta Rupiah

DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah disita dan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut antara lain berupa ribuan butir narkotika berbagai jenis, obat-obatan terlarang, uang palsu dan telepon seluler.

Kajari Demak Andri Kurniawan mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yang disesuaikan jenis barang bukti.

Terhadap barang bukti narkoba, sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air dan postek pembersih lantai.

Adapun uang palsu dan rokok tanpa cukai dengan cara dibakar, dan barang bukti gawai pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Barang bukti ini berasal dari 13 kasus yang telah berkuatan hukum tetap,” katanya.

Disampaikan, dari hasil amar putusan persidangan menyatakan untuk dimusnakan atas barang bukti tersebut.

Yakni narkotika, obat-obatan terlarang sebagaimana Undang-Undang kesehatan, kemudian telepon seluler kasus perjudian dan asusila, rokok tanpa cukai dan uang palsu.

“Jumlah uang palsu yang dimusnakan sebanyak Rp 400 juta, yang semuanya lembaran Rp 100 ribu,” terang Kajari.

Menurutnya barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus sejak Juli 2021 hingga November 2022.

“Kedepan pemusnahan akan kami lakukan secara periodik, sehingga satu tahun bisa dua kali gelar penusnahan,” katanya.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyambut positif kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai tindaklanjut atas putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini langkah tepat, karena amar putusan pengadilan yang mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan,” katanya.

Related Posts