BeritaHukum

Kejaksaan Negeri Salatiga Musnahkan Berbagai Barang Bukti

SALATIGA – Sejumlah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut di Kejaksaan Negeri yang berada di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

Berbagai jenis barang bukti yang di musnahkan oleh Kejari Kota Salatiga, yakni:

Shabu dengan berat 3.8857 gram, tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram, obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang.

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan barang bukti ini pada periode Agustus – November 2022.

Kejari Kota Salatiga saat membakar barang bukti di Kejari Kota Salatiga, Jumat (2/12/2022).
Kejari Kota Salatiga saat membakar barang bukti di Kejari Kota Salatiga, Jumat (2/12/2022). (Tribunjateng.com/Hanes Walda)

“Pemusnahan barang bukti ini saya berkeinginan semua ketika barang bukti itu sudah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Herwin, Jumat (2/12/2022).

Pemusnahan barang bukti ini menurutnya agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan dan supaya tidak disalahgunakan juga,” ucapnya.

Kejari Kota Salatiga saat membakar barang bukti di Kejari Kota Salatiga, Jumat (2/12/2022).
Kejari Kota Salatiga saat membakar barang bukti di Kejari Kota Salatiga, Jumat (2/12/2022). 

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti beberapa tindak pidana yang ada di Kota Salatiga.

“Ada 23 perkara, seperti perjudian, narkotika, dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.

“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya, jadi obat-obatan tersebut sebelum dimusnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,” paparnya.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts