NasionalUncategorized

Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang: Polri Identifikasi Dua Tersangka

Avatar photo
×

Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang: Polri Identifikasi Dua Tersangka

Share this article

SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Dirinya menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah PT AJP menampung uang dari rekening tersangka FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss, Semarang, dalam kurun waktu 2020–2022 dengan jumlah transaksi sebesar Rp40,560 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Kemudian, PT AJP mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada perusahaan tersebut.

“PT AJP berdiri pada tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola yang diterima FH. FH sendiri di PT AJP bertindak sebagai komisaris,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan Dittipideksus, lanjut dia, ditemukan bahwa adanya aliran dana dari FH yang masuk ke dalam rekening milik PT AJP.

Selain dari FH, ditemukan pula uang yang masuk dari lima rekening penampung, yaitu satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB.

“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujarnya.

Total barang bukti yang sudah disita adalah sebesar Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening dari 17 rekening yang sebelumnya telah diblokir atas dugaan melakukan transaksi judi online pada periode 2020–2022.

Brigjen Helfi mengatakan, PT AJP disangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ucapnya.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, yang dikelola oleh PT AJP.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo