Berita

Kasus Rudapaksa Menimpa Gadis di Brebes, Beirikut Kronologisnya

Avatar photo
×

Kasus Rudapaksa Menimpa Gadis di Brebes, Beirikut Kronologisnya

Share this article

Brebes – Nasib miris menimpa seorang wanita berinisial MP (23) di Brebes. Wanita yang berasal dari Kelurahan Kaligangsa Kota Tegal tu disebut diduga telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lelaki berinisial M (28) warga Kelurahan Pasarbatang Brebes yang merupakan kekasihnya.

Seperti disampaikan pendamping hukum korban, Imam Safii dan Purdiyanto usai melaporkan pelaku ke Polres Brebes, Minggu (10/3), korban yang merupakan mahasiswa dirudapaksa kekasihnya hingga alami trauma.

Ia menceritakan kronologi peristiwa ini berawal dari hubungan sepasang kekasih antara korban dan pelaku.

Hubungan kedekatan sepasang kekasih itu yang berlangsung dari tahun 2015, diduga pelaku kerap memaksa hubungan badan layaknya suami istri.

“Klien kami dengan terlapor sudah lama menjalin hubungan kekasih. Mungkin sejak tahun 2015. Sejak itu pula terduga pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Imam Syafii.

“Namun, korban menolak dan terduga pelaku selalu memaksa bahkan sempat di aniaya dan melontarkan ancaman akan dibunuh, hingga sampai pada puncaknya, Sabtu kemarin (9/3), terduga pelaku melakukan hal yang serupa di sebuah kos kosan yang berada di Kelurahan Gandasuli Kabupaten Brebes,” beber Imam.

Tak tahan dengan perlakuan kasar dan ancaman pelaku, korban yang dalam kondisi kepala lebam dan hidung berdarah akibat aniaya pelaku lalu mengadu ke orang tuanya.

“Korban menangis mengadu kepada kedua orang tuanya. Bahwa ia telah dipukuli, ia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, ponsel korban juga dirampas. Hingga kini ponsel korban masih di tangan terduga pelaku,” terang Imam Syafii.

“Kami mendampingi klien adukan terkait dengan rudapaksa yaitu pasal 285 KUHP,” kata Kuasa Hukum pelapor, Imam Syafii.

Selain melapor ke Polres Brebes, korban juga menjalani visum di RSUD Brebes yang di dampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, Purdiyanto mengaku pelaku diadukan ke pihak berwajib terkait Rudapaksa dengan pasal 285 KUHP.

Pihaknya juga berharap Polisi segera mengusut kasus Rudapaksa itu agar pelaku dihukum sesuai undang undang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap polisi segera menindak lanjuti laporan kami, karena sesuai info yang kami dapat, pelaku bukan kali ini saja melakukan hal serupa, namun ini adalah korban ke dua, sehingga agar jangan ada korban korban berikutnya,” tutur Purdiyanto.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono