Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Polisi juga bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP selaku penyewa mobil korban.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan hingga kini status RP masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Diketahui, mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Namun demikian, polisi masih mendalami alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan dari RP ke AG.

Sebagai informasi, mulanya kasus tersebut berawal dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Hingga kini, total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono