HukrimNasional

Kasus Penipuan Haji Plus di Wonogiri, Korban Kehilangan Hampir 400 Juta

Avatar photo
×

Kasus Penipuan Haji Plus di Wonogiri, Korban Kehilangan Hampir 400 Juta

Share this article

WONOGIRI – Kasus penipuan dengan modus pemberangkatan haji plus terungkap di Wonogiri.

Seorang tersangka yang mengaku bekerja di sebuah biro haji berhasil menipu korbannya dengan kerugian hampir mencapai Rp400 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan pemberangkatan haji plus melalui aplikasi WhatsApp,

Tersangka mengaku ngaku dari biro haji untuk mengelabui korban.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan paket haji plus dengan janji keberangkatan dan kemudahan administrasi. Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut kemudian diminta membayar uang muka hingga uang pelunasan.

“Tersangka mengaku-ngaku dari sebuah biro haji. Setelah korban membayar sejumlah uang, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Tersangka diketahui tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada biro haji yang namanya dicatut. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup tersangka selama masa pandemi COVID-19. Hal ini diakui tersangka saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Uang yang dikirim korban, yang seharusnya digunakan untuk biaya haji, ternyata tidak pernah disetorkan ke biro terkait. Korban baru menyadari penipuan ini setelah menunggu lama tanpa ada kepastian pemberangkatan.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri, dan kini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini menambah daftar panjang penipuan terkait perjalanan ibadah haji, yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi pembayaran terkait pemberangkatan haji. Disarankan untuk selalu mengecek legalitas biro perjalanan haji yang menawarkan layanan, serta memastikan informasi melalui kanal resmi yang ada.

Tersangka kini diancam dengan hukuman pidana penipuan dan penggelapan, serta dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lainnya dalam kasus ini.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan ID yang merupakan warga Nguntoronadi Wonogiri menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang digelapkan tersangka itu milik seorang warga Karangtengah Wonogiri.

Penipuan itu bermula ketika ID mengunggah informasi promosi di status WhatsApp berupa keberangkatan haji plus pada 2019. Dalam status WhatsApp itu tersangka mencatut salah satu brand biro haji. Status itu direspons korban yang tertarik dengan promosi tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo membeberkan korban kemudian menghubungi tersangka untuk mendaftar haji untuk dua orang, dia dan istrinya. Biaya keberangkatan haji plus yang ditawarkan pada saat itu senilai Rp135 juta perorang.

Korban dimintai DP untuk dua orang senilai Rp150 juta. Tersangka menjanjikan korban akan berangkat pada 2020, namun terhalang pandemi Covid-19, korban akan berangkat pada 2022.

Pada 2022, korban kemudian menanyakan kepada tersangka soal keberangkatan haji plus itu, namun tersangka menyebut korban akan berangkat pada 2023, dengan membayar lagi uang senilai Rp246 juta.

Sehingga total jenderal biaya mencapai Rp396 juta. Uang tersebut sama sekali tidak dibayarkan ke biro haji yang namanya dicatut. Tersangka membuat stempel dan nota palsu yang mencatut nama salah satu biro haji. Tersangka mengaku memakai uang untuk keperluan hidup selama pandemi covid-19.

sumber: joglosemar

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo