TEMANGGUNG – Kasus dugaan penipuan dalam bisnis kopi di Temanggung, Jawa Tengah, tengah diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polres Temanggung.
Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,8 miliar dan melibatkan seorang pedagang kopi dari Lampung serta seorang warga negara Mesir.
Korban AA (44), pedagang kopi asal Lampung, melaporkan kasus ini ke Polsek Parakan sebelum dialihkan ke Satreskrim Polres Temanggung. Dalam laporannya, AA menyebut bahwa F, warga asKasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Temanggung, memesan kopi Lampung sebanyak 40,7 ton dengan harga Rp 70 ribu per kilogram, namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.
“Saudara AA ini seorang pedagang kopi asal Lampung. Yang bersangkutan bertransaksi dengan saudara F selaku pembeli. Disepakati harga Rp 70 ribu per kilo, kurang lebih ada 40 ton nilainya sekitar Rp 2,8 miliar. Itu belum dilakukan pembayaran,” jelas
Kopi tersebut telah diterima oleh F di Temanggung dan dilaporkan sudah ditawarkan kepada seorang warga negara Mesir dengan bukti transfer senilai Rp 2,2 miliar.
“Antara F dengan warga negara Mesir sudah ada bukti transfer dan kita sudah melakukan pengecekan. Nilainya kurang lebih Rp 2,2 miliar,” lanjut Didik.
Namun, dalam penyelidikan, F masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Sementara itu, warga negara Mesir yang terlibat tidak membuat laporan polisi.
“Kita sudah menawarkan untuk warga negara Mesir laporan, tapi yang bersangkutan tidak mau laporan,” kata Didik.
Kasus ini sempat memicu konflik fisik pada Sabtu (28/12/2024) di Parakan, yang melibatkan seorang warga negara Mesir dengan beberapa pihak lain, termasuk anggota kepolisian.
Kejadian tersebut viral di media sosial dengan narasi penganiayaan terhadap warga negara Mesir.
Didik menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika petugas Polsek Parakan bermaksud memeriksa gudang penyimpanan kopi.
“Setelah sampai di gudang dihalang-halangi oleh seorang warga negara Mesir dan membawa sajam serta besi galvalum. Dan warga Mesir itu sempat memukul dengan besi galvalum kepada anggota polisi,” ungkap Didik.
Dalam klarifikasinya, Didik menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan.
“Itu anggota polisi mengamankan besi yang dibawa warga negara Mesir tersebut dengan dibantu warga,” tegasnya.
Pada Jumat (3/1/2025), kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi di Polres Temanggung, yang menghasilkan kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
“Setelah ada kesepakatan bersama mediasi antara kedua belah pihak, saling mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut ke proses hukum,” tutup Didik.
Sumber : iNewsTemanggung.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo