BeritaEkbis

Kasus Penggelapan Rp 780 Juta oleh Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Berujung Penjara

Avatar photo
×

Kasus Penggelapan Rp 780 Juta oleh Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Berujung Penjara

Share this article

Banjarnegara – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan pimpinan koperasi simpan pinjam (KSP), Rasmidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana Kementerian Keuangan. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 780 juta.

Kasus itu berawal saat tersangka menjabat sebagai pimpinan KSP di wilayah Sigaluh, Banjarnegara. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2014-2021 dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan dari Kementerian Keuangan.

“Tersangka sudah memimpin KSP itu sejak 2006. Tetapi mulai menerima bantuan dari Kemenkeu sejak 2014 sampai tahun 2021,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sutan Takdir, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jumat (4/10/2024).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyalahgunaan penyaluran dana lembaga pengelolaan dana bergulir koperasi UMKM dari Kementerian Keuangan. Namun persyaratan yang digunakan tidak sesuai. Bahkan, tersangka menggunakan dokumen palsu agar dana yang diajukan dapat cair.

“Untuk mencairkan bantuan dari Kementerian Keuangan ada pemalsuan dokumen. Bahkan uang yang didistribusikan juga tidak sesuai karena nasabahnya juga fiktif,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, Sutan menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 780 juta. Kerugian negara itu dihitung selama 7 tahun tersangka beraksi.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 780 juta. Itu terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2021,” sebutnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Rasmidi pun telah mengakui perbuatannya menyalahgunakan bantuan.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dan sekarang langsung ditahan,” kata dia.

Sutan menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang korupsi dan pemalsuan dokumen.

“Pasalnya 2 dan Pasal 3 serta pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya 4 tahun atau lebih karena ini pasal beralapis,” tambahnya.

sumber: detikjateng

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai