HankamNasional

Kasus Penganiayaan, Polres Sukoharjo Lakukan Pembongkaran Makam Anak di Bawah Umur

Avatar photo
×

Kasus Penganiayaan, Polres Sukoharjo Lakukan Pembongkaran Makam Anak di Bawah Umur

Share this article

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo membongkar makam seorang anak dibawah umur, MAN (16) korban meninggal terkait kasus dugaan penganiayaan. Polisi melakukan pembongkaran makam untuk penyelidikan lebih lanjut berupa pemeriksaan autopsi. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah orang tua MAN melaporkan kasus dugaan penganiyaan ke Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (11/10/2024) mengatakan, sudah ada laporan dari pihak orang tua MAN seorang anak dibawah umur korban meninggal dunia. Dalam laporannya, pihak keluarga menduga MAN menjadi korban penganiayaan.

“Tunggu hasil forensik dulu. Hasilnya seperti apa, baru saya berikan informasi,” ujarnya.

Polres Sukoharjo menerima laporan resmi terkait kasus seorang anak dibawah umur, MAN meninggal dunia diduga korban penganiyaan pada 1 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/80/X/2024/SPKT/Polres Sukoharjo/Polda Jateng. MAN dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/9/2024). Sedangkan kejadian dugaan penganiyaan terjadi pada 29 September 2024.

MAN sebelum meninggal dunia sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit di Kota Solo. Atas kejadian tersebut orang tua MAN melaporkan kasus ke Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum keluarga MAN, Waliyana, mengatakan, pembongkaran makam MAN dilakukan Polres Sukoharjo pada Rabu (9/10/2024) lalu. Pembongkaran makam dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut polisi atas laporan pihak keluarga MAN. Usai dilakukan pembongkaran makam polisi menindaklanjuti dengan autopsi jenazah MAN.

Dalam proses pembongkaran makam tersebut dihadiri pihak keluarga dan tim kuasa hukum keluarga MAN. Pihak keluarga menginginkan kepastian penyebab kematian MAN.

“Pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi agar lebih jelas sebab akibat meninggalnya korban. Kemudian setelah pembongkaran makam dilanjutkan forensik rumah sakit,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga meminta kepada pihak Polres Sukoharjo menuntaskan kasus tersebut. Sebab MAN menjadi korban dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Karena pelanggaran hukum korban meninggal dunia. Kami serahkan kepada pihak kepolisian supaya kasus ini diusut tuntas siapa pelaku sebenarnya,” lanjutnya.

Waliyana mengatakan, sebagai kuasa hukum berharap nantinya tidak ada korban meninggal kejadian seperti ini lagi terjadi kedepannya. Sebab itu juga diharapkan tidak ada lagi pelaku penganiayaan yang main hakim sendiri.

“Ini negara hukum agar kepolisian bisa mengusut tuntas,” lanjutnya.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai