HankamNasional

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polisi Akui Tak Ada Tembakan Peringatan

Avatar photo
×

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polisi Akui Tak Ada Tembakan Peringatan

Share this article

Semarang – Polisi telah menahan Aipda Robig usai menembak G (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Polisi menyebut tak ada tembakan peringatan yang dilepaskan sebelum Aipda Robig menembak korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, Aipda Robig tidak dalam posisi terancam. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu disebut melakukan tindakan berlebihan.

Diketahui, polisi menyebut G ditembak saat tengah tawuran di Semarang. Namun, kata Artanto, Aipda Robig melakukan tindakan berlebihan.

“Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan,” kata Artanto di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (28/11/2024).

Ia mengatakan, seorang anggota kepolisian memiliki standard operating procedure (SOP) saat menggunakan alat kepolisian khusus, seperti senjata api.

“Jadi excessive action, artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran kreak tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditanya apakah terduga dalam posisi terancam, Artanto belum bisa memberikan jawaban pasti. Hal tersebut akan diketahui lewat penyelidikan yang akan dilakukan.

“Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua,” jelasnya.

Tak Ada Tembakan Peringatan

Artanto menyebut tembakan yang dilepaskan Aipda Robig langsung mengarah ke korban. Dia memastikan tak ada tembakan peringatan yang dilepaskan.

“(Tidak ada tembakan peringatan?) Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut. Tidak ada (tembakan peringatan),” tegasnya.

Ia mengatakan, Polda Jateng akan segera melakukan proses pemberkasan dan menggelar sidang yang akan dipimpin atasan hukum Polrestabes Semarang.

“(Potensi dipecat?) Tergantung nanti dari proses sidang, karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum dari Polrestabes,” jelasnya.

Hingga kini, Aipda Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus masih belum naik ke penyidikan. Namun, ia masih dalam proses pemeriksaan.

“Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda RZ, yaitu kasus kode etik kepolisan dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana,” kata Artanto.

Untuk diketahui, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.

Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.

Kemudian, Aipda Robig dinilai melakukan tindakan berlebih dan kini dia ditangani secara internal dan diawasi. Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng. Adapun pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo