BeritaEkbis

Kasus Pemerkosaan di Homestay: Pria Jepara Gunakan Alasan Halalbihalal

Avatar photo
×

Kasus Pemerkosaan di Homestay: Pria Jepara Gunakan Alasan Halalbihalal

Share this article

Jepara – Pria berinisial DH (22) alias Penceng ditangkap Satreskrim Polres Jepara setelah memerkosa teman wanitanya. Pemerkosaan itu terjadi di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 11 April 2024 lalu. Namun, korban baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi pada Jumat (13/9) lalu.

“Modusnya bahwa tersangka berpura-pura mengajak jalan-jalan korban ke rumah temannya, akan tetapi memiliki niat untuk menyetubuhi korban,” jelas Yorisa dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (18/9/2024).

Awalnya tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajak korban jalan-jalan, pada Kamis (11/4), pukul 20.00 WIB. Keduanya yang merupakan teman satu desa itu pun sepakat bertemu.

“Tersangka dan korban sepakat untuk ketemu,” jelasnya.

Sebelum kejadian, tersangka sempat mengajak korban ke acara halalbihalal dengan temannya. Setelah itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan mengarah ke penginapan.

“Seusai acara halalbihalal, lalu tersangka jalan-jalan membawa korban mengarah ke homestay,” ucap Yorisa.

Di penginapan tersebut, tersangka lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat melawan saat di dalam kamar, namun diancam oleh tersangka. Korban pun akhirnya tidak berdaya dan terpaksa melayani hawa nafsu tersangka.

“Pada saat itu, korban sempat melawan dengan menendang tersangka, namun tersangka mengancam, korban tidak berdaya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mengamankan tersangka. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kaus, celana, dan jilbab.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Jepara. Tersangka terancam pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 285 KHUPidana.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo