BeritaEkbis

Kasus Pemerkosaan di Banyumas, Perangkat Desa Perkosa Remaja di Masjid hingga Hamil

Avatar photo
×

Kasus Pemerkosaan di Banyumas, Perangkat Desa Perkosa Remaja di Masjid hingga Hamil

Share this article

Banyumas – Seorang perangkat desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berinisial KU (57) tega memperkosa gadis berusia 15 tahun. Ironisnya, korban saat ini hamil 4 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pelaku memperkosa korban di sebuah masjid wilayah setempat.

“Pelaku, yang merupakan seorang perangkat desa diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban seorang remaja putri,” kata Andryansyah melalui siaran persnya, Minggu (13/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban ketiduran di dalam masjid setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya.

“Setelah meminum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan WiFi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid,” terangnya.

Kala itu, korban sempat terbangun dan terkejut karena melihat pelaku berada di dekatnya dengan posisi celana yang sudah diturunkan. Korban berusaha melawan dengan menendang pelaku, namun upayanya gagal.

“Korban yang setengah sadar mencoba menyingkirkan KU menggunakan kaki, tapi tidak berhasil,” jelasnya.

Keesokan harinya saat korban buang air kecil menemukan lendir di area kelaminnya. Rekan korban pun menyebut jika remaja itu diperkosa tapi dia takut sehingga tidak memberitahu.

Sebulan berselang, korban tak kunjung datang bulan berinisiatif membeli test pack dan disebut positif hamil. Korban lalu menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

“Namun KU malah menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, dengan memberi sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan. Serta meminta korban tidak melapor ke orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak,” ungkapnya.

Saat ini KU berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et repertum sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai