BeritaEkbisHankam

Kasus Judi Online, Selebgram Karanganyar Diamankan Aparat

Avatar photo
×

Kasus Judi Online, Selebgram Karanganyar Diamankan Aparat

Share this article

Karanganyar – Polres Karanganyar menangkap dua wanita karena mempromosikan judi online (judol). Mereka berinisial AWA warga Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan RS (27) warga Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan, AWA sudah diproses sejak awal November 2024. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Kasus AWA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini kita proses kasus RS,” kata Bondan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).

Adapun RS ditangkap pada Jumat (20/12). Dia memanfaatkan media sosial (medsos) Instagram untuk mempromosikan produk judol.

“Modusnya tersangka memiliki pengikut banyak di medsos, ada yang menawarkan lewat DM (direct message), endorse di Instastory,” ujar Bondan.

Bondan menerangkan, kedua tersangka menerima imbalan yang berbeda-beda. Tersangka AWA menerima imbalan Rp 550 ribu setelah promosi judol selama dua minggu.

Sedangkan RS mendapatkan imbalan Rp 900 ribu selama satu bulan. Menurut Bondan, RS hanya menyematkan link yang tertaut dengan judi online lewat unggahannya.

Saat dihadirkan di Mapolres Karanganyar, RS mengaku punya 40 ribu pengikut di Instagram. Dia menerima tawaran promosi judol karena butuh uang. “Sehari dua kali posting,” kata RS.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo