HankamNasional

Kasus Gigitan Anjing di Graha Padma Semarang Diselesaikan secara Damai dengan Restorative Justice

Avatar photo
×

Kasus Gigitan Anjing di Graha Padma Semarang Diselesaikan secara Damai dengan Restorative Justice

Share this article

SEMARANG – Kasus gigitan anjing yang dialami oleh Lidya Paula di Perumahan Graha Padma, Kecamatan Tugu, Semarang, akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat melalui proses Restorative Justice. Kesepakatan damai tersebut tercapai pada Jumat, (11/10), setelah melalui mediasi di Polsek Tugu, disaksikan oleh tim penyidik dan kuasa hukum masing-masing pihak.

Kasus ini bermula pada 13 September 2024, ketika Lidya Paula digigit oleh seekor anjing jenis Herder German Shepherd milik Nicolas Himawan dan istrinya, Lanny, di lingkungan perumahan tersebut. Setelah kejadian tersebut, Lidya melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Namun, setelah beberapa pertemuan dan diskusi yang dimediasi oleh kepolisian, kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur damai.

Dalam pertemuan di Polsek Tugu, hadir kuasa hukum dari pihak pelapor, Josant & Friend’s Law Firm, serta kuasa hukum dari pihak terlapor, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Semarang. Pertemuan itu juga dihadiri oleh beberapa penyidik Polsek Tugu yang ikut mengawasi proses mediasi. Pada kesempatan tersebut, Lidya Paula sebagai korban dan Nicolas Himawan serta Lanny sebagai pemilik anjing menandatangani surat pernyataan pencabutan perkara serta dokumen kesepakatan damai.

Kuasa hukum dari pihak terlapor, Suseno, S.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik langkah perdamaian ini. “Masalah ini adalah masalah humanis yang terjadi antar tetangga. Kami, atas nama klien kami, selaku pemilik anjing, memohon maaf atas insiden ini, baik kepada korban maupun keluarga korban. Kami menyadari bahwa klien kami memang bersalah, namun kejadian ini terjadi bukan karena kesengajaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Joko Susanto, juga mengakui adanya kesepakatan damai tersebut. “Klien kami sepakat untuk menempuh jalur damai dan menyetujui pencabutan laporan. Namun, perlu diketahui bahwa klien kami masih harus menjalani proses penyembuhan akibat gigitan anjing tersebut,” jelasnya.

Proses perdamaian ini merupakan langkah hukum Restorative Justice, di mana kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dengan cara yang lebih damai dan tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang. Hal ini dilakukan demi menjaga hubungan baik antar tetangga dan menghindari konflik yang lebih besar.

Setelah pertemuan di Polsek Tugu, proses perdamaian ini dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan di kawasan Perumahan Graha Padma Semarang, tempat di mana insiden gigitan anjing tersebut terjadi. Penandatanganan ini menandai berakhirnya kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas, terutama di wilayah Semarang.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Nicolas Himawan dan Lanny berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anjing mereka, terutama di lingkungan perumahan yang padat penduduk. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Lidya Paula dan keluarganya atas insiden yang terjadi.

“Sebagai warga yang baik, kami ingin memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan kami dan mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan perumahan ini,” tambah Suseno, kuasa hukum dari pihak terlapor.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana mediasi dan pendekatan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik antarwarga, terutama yang melibatkan kejadian tidak disengaja. Meskipun peristiwa ini sempat menimbulkan keributan di media sosial, keputusan untuk berdamai menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bisa menjadi alternatif yang lebih baik.

Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan hubungan antarwarga di Perumahan Graha Padma Semarang dapat kembali harmonis, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.

sumber: radarbangsa

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai