HankamNasional

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Manajer BUMN, Mahasiswi Semarang Pertimbangkan Pencabutan Laporan

Avatar photo
×

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Manajer BUMN, Mahasiswi Semarang Pertimbangkan Pencabutan Laporan

Share this article

Semarang – Pengacara mahasiswi asal Kota Semarang, Hery Hartono menyatakan akan mencabut laporan terkait dugaan pelecehan manajer salah satu BUMN di Semarang terhadap kliennya. Dia dan korban sebelumnya melaporkan manajer BUMN ke Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11).

“Menindaklanjuti pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswa magang di salah satu perusahaan di Semarang, kami telah melakukan klarifikasi dan pendalaman,” kata Hartono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan klarifikasi tersebut, tak ada bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu pegawai BUMN tersebut. Dalam keterangannya, dia menilai hal itu merupakan kesalahpahaman.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa pengaduan yang sebelumnya telah diajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi,” jelasnya.

Hartono menegaskan, keputusan itu diambil dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak lainnya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dari korban kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan,” tuturnya.

“Kami sampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil,” sambungnya.

detikJateng telah berupaya mengonfirmasi apakah korban masih melanjutkan magangnya di perusahaan tersebut kepada kuasa hukum. Namun, pesan detikJateng hanya dibaca tanpa diberi respons.

Polisi Tetap Akan Klarifikasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, apabila nantinya akan ada pencabutan laporan, Polrestabes Semarang akan tetap memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi.

“Jadi gini, walaupun nanti ada pencabutan, kami tetap harus klarifikasi dulu korbannya sebelum proses pencabutannya nanti. Tetap ada pemanggilan, nanti kita klarifikasi,” kata Andika saat dihubungi detikJateng.

detikJateng pun telah berupaya menghubungi humas salah satu BUMN tempat korban melakukan magang dan dilecehkan, seperti tertulis dalam laporan yang disampaikan ke Polrestabes Semarang. Namun, perusahaan tersebut masih belum berkenan memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan oleh salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang yang diterimanya saat tengah menjalani magang.

Dalam laporan pengaduan yang dilihat detikJateng, tertulis teradu merupakan Manajer Penjagaan Aset salah satu BUMN di Kota Semarang. Pihaknya juga telah menerima surat tanda terima aduan tertanggal 20 November 2024 dan berstempel basah Polrestabes Semarang.

“Kejadiannya ketika dia sebagai mahasiswa magang di salah satu BUMN. Dia menjalankan tugas dan fungsi mahasiswa magang, sampai pada hari ke-21 dia dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset, pimpinannya inisial D,” kata Hery Hartono pada Rabu (20/11).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo