EkbisHankam

Kasus Darso, Polda Jateng Dalami Keterangan 13 Saksi

Avatar photo
×

Kasus Darso, Polda Jateng Dalami Keterangan 13 Saksi

Share this article

Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa 13 saksi terkait kasus tewasnya Darso (43) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) usai ‘dijemput’ polisi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio usai proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kecamatan Mijen.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah 3 orang,” kata Subagio di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025).

Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan keluarga Darso, warga Kelurahan Purwosari, serta pihak rumah sakit tempat Darso dirawat.

“Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan. Kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya,” sambungnya.

Hari ini pun dilakukan pembongkaran makam untuk mengetahui penyebab kematian Darso. Jika nantinya dipastikan ada tindak pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Jogja.

“Proses ekshumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak. (Polda DIY?) Belum koordinasi nanti dulu kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” tuturnya.

“(Alasan Darso diburu?) Belum dapat jawaban. Nanti polda DIY yang menyampaikan,” lanjut Dwi.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, meminta Polda Jateng untuk segera mengungkap alasan pasti di balik kematian Darso. Terlebih soal kenapa Darso bisa mendapat lebam di beberapa titik usai ‘dijemput’ anggota Polresta Jogja.

“Ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Jogja juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan,” kata Antoni.

“Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang itu ke rumah duka, katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa? Kita nggak pernah terima surat apa-apa. Kalau mau menyerahkan kenapa harus bawa orang luar?,” lanjutnya.

Ia mengklaim, ada beberapa kejanggalan dalam keterangan Polresta Jogja, sehingga penyidik Polda Jateng harus mendalami kasus Darso. Antoni juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian memberikan uang sebanyak Rp 25 juta.

“Kalau memang tidak ada penganiayaan, tidak ada pemukulan, ngapain sampai ngasih uang Rp 25 juta. Itu bukan uang yang kecil untuk anggota Sat Lantas dalam rangka takziah, uang duka, ini aneh,” ungkapnya.

Terlebih, saat itu para polisi juga meminta maaf dan mengaku akan bertanggung jawab. Mereka tak pernah membantah soal penganiayaan terhadap Darso.

“Dia minta maaf dan mau bertanggung jawab. Sekarang kita bisa memaknai kata minta maaf, bertanggung jawab, sebagai kata-kata seperti apa,” ujarnya.

Ia pun berharap penyidik mampu membuka kasus Darso secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Terutama mencari keterangan dua rekan Darso yang ikut ke Jogja dan menjadi saksi kecelakaan.

“Informasi yang saya dapat beliau (Toni) adalah kepala desa di salah satu desa di Boja yang katanya istrinya anggota. Kalau Ferry saya nggak dapet informasi,” ungkapnya.

“(Harapannya dipanggil) Iya, walaupun saat ini yang sedang saya tangani adalah peristiwa penganiayaan, bukan laka lantasnya. Tapi itu bagian yang tidak terpisahkan,” imbuh Antoni.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo