Magelang – Kasus pembunuhan Andriyani (50) oleh suami barunya yang berinisial S (44) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, akan segera direkonstruksi.
“Yang di Salaman (kasus pembunuhan) segera mungkin laksanakan rekonstruksi berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mari kita tunggu Pak Kasat Reskrim, mungkin bisa minggu depan laksanakan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa di sela acara pemusnahan ribuan knalpot brong di Polresta Magelang, Jumat (12/1/2024).

Mustofa mengatakan sampai saat ini belum ada temuan baru dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tersinggung oleh ucapan korban.

“Itu ucapan berkaitan dengan membandingkan antara tersangka dengan suami sebelumnya, yang katanya lebih perhatian suami sebelumnya. Membandingkan suami yang dulu lebih sayang kepada dia, dan mungkin yang lebih membuat tersangka tersinggung kan berkaitan ada cacat fisik di telinga kirinya,” ungkap Mustofa.

“Itulah yang membuat tersangka menjadi ya dibilang marah, khilaf, atau apa pun yang mengakibatkan meninggalnya atau terbunuhnya istri daripada tersangka,” sambung dia.

Mustofa menambahkan, barang bukti berupa ponsel milik korban sampai sejauh ini masih dalam pencarian.

“Kita masih mencari handphone tersebut dan kita sudah menyampaikan kepada warga masyarakat sekitar bila menemukan handphone dengan ciri-ciri yang dibuang tersangka agar diserahkan kepada kita,” ujar Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Reskrim Polresta Magelang mengungkap motif tersangka S (44) yang membunuh istrinya, Andriyani (50), warga Kwaderan, Kajoran karena sakit hati.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.

“Kejadian bermula dari korban datang ke rumah (tersangka), diantar anaknya. Kemudian, korban minta diantarkan ke tukang pijat oleh pelaku, namun dalam permintaan (menuju tukang) pijat tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku. Menurut keterangan tersangka, korban melontarkan beberapa kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan istri kepada suami,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (9/1/2024).

Setelah dilaporkan menghilang sejak medio Desember 2023, mayat korban akhirnya ditemukan di kolam tempat merendam usuk bambu di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (5/1/2024).

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng