BeritaEkbis

Kasus BBM Bersubsidi Ilegal di Demak, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Avatar photo
×

Kasus BBM Bersubsidi Ilegal di Demak, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Share this article

DEMAK – Polres Demak di Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengamankan 6.930 liter solar bersubsidi. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah. Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menyampaikan ribuan liter BBM bersubsidi ini disimpan dalam jeriken yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai keberadaan sebuah truk di area TPI tersebut.

“Laporan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya. Dalam pengecekan itu, polisi mendapati truk tersebut mengangkut jeriken-jeriken berisi solar.

Dua orang di lokasi, masing-masing SY (37) dan MA (24), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Ari Cahya Nugraha menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti ketegasan polisi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan ke tahap selanjutnya,” katanya.

sumber: JPNN.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo