BeritaEkbisHankam

Karyawan Kafe Salatiga Tersangka Cabul Anak, Terancam Hukuman Berat

Avatar photo
×

Karyawan Kafe Salatiga Tersangka Cabul Anak, Terancam Hukuman Berat

Share this article

Salatiga – Seorang pemuda ditangkap polisi. Dia diketahui melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Aksi dilakukan di kamar kos pelaku di daerah Candran.

Hal itu dibeberkan dalam pers release yang digelar Polres Salatiga di Pendopo Mapolres.

Kapolres AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pelaku UTP, 20, karyawan kafe asal Kendal ditangkap pada Jumat (13/13/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus bermula pada awal Tahun 2023, anak korban bergabung dengan Grup Telegram dengan nama ” LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU ”. Dalam aplikasi itu, antara pelaku dan korban saling berkomunikasi.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban membuka aplikasi itu.

Dan kemudian kembali berkomunikasi. Bahkan pelaku menghubungi korban melalui jalur pribadi.

Melalui bujuk rayunya, korban diajak ke kos pelaku. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan.

Korban sempat berniat minta tolong namun gagal. Setelah selesai, korban dipulangkan ke rumah dengan memesan aplikasi online.

Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Menjadi gelisah dan seperti ketakutan.

Ia kemudian menanyai anaknya dan akhirnya mengaku hal yang dialaminya.

Kaget, orangtua korban langsung emosi melaporkan kejadian ini ke Mapolres setempat. Dan pelaku yang bekerja disalah satu kafe langsung ditangkap.

Pelaku UTP mengaku khilaf dan siap menikahi korban jika diizinkan.

Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan Anak dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo