SEMARANG – Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro (PPDS Undip) Semarang, Kamis (2/1/2025).
Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN, ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, dan dua perempuan masing-masing berinisial SM, staf administrasi di prodi anestesiologi, serta ZYA, senior dokter Aulia Risma di program anestesi.
Namun, dari tiga tersangka tersebut, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN, berhalangan hadir karena sakit.
“Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya,” jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar saat dikonfirmasi.
Untuk dua tersangka lain, SM dan ZYA, mulai diperiksa pukul 11.00 WIB.
Mereka didampingi empat pengacara ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
“Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA), (sekarang) ini lagi dilakukan pemeriksaan,” sambung Khaerul.
Ketiganya tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.
Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.
Terlebih, ketiganya kooperatif selama proses hukum kasus tersebut ditangani.
Di samping itu, Khaerul mengatakan, ketiganya juga tidak melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.
“Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan, itu subyektif wilayah penyidik,” jelasnya.
Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang dilakukan pengacara keluarga dokter Aulia Risma.
“Biarkan, beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini,” ucapnya.
Dijerat 3 Pasal Berlapis
Sebelumnya, kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari menemui titik terang selepas penetapan tersangka, Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Penipuan pasal 378 KUHP, serta Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
“Untuk ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo