EkbisHankam

Kapolresta Surakarta Imbau Warga untuk Tidak Merokok Saat Berkendara

Avatar photo
×

Kapolresta Surakarta Imbau Warga untuk Tidak Merokok Saat Berkendara

Share this article

SURAKARTA – Berkendara di jalanan, acap kali kita temukan pengedara yang mengendarai kendaraan sembari merokok. Terkadang abu rokok mereka mengenai pengendara lainnya. Hal tersebut kerap dikeluhkan masyarakat di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat mengenai untuk tidak merokok saat berkendara.

Hal ini sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa merokok saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

“Merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus dan meningkatkan potensi kecelakaan. Asap rokok bisa mengaburkan pandangan, sementara memegang rokok mengurangi kendali penuh atas setir, serta abu rokok membahayakan pengemudi di belakangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa selain mengganggu konsentrasi, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk pengendara sepeda motor.

“Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa mengenai pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Kapolresta mengatakan merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang. Kapolresta pun mengimbau agar pengendara tidak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.

Iwan mengingatkan merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi,” pungkasnya.

sumber: radarsolo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai