PATI – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama hadiri Pemusnahan surat suara pemilu tahun 2024 yang berlebih dan rusak di Kantor KPU Kabupaten Pati. Selasa Sore (13/02/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kodim 0718 Pati, perwakilan Kejaksaan Negeri Pati, Ketua KPU Kabupaten Pati, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Sekretaris KPU beserta staf, Perwakilan dari Kesbangpol Pati, Media cetak dan elektronik.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabag Ops Kompol Sugino mengatakan Maksud dan tujuan pemusnahan Agar surat suara pemilu tahun 2024 yang rusak atau tidak terpakai setelah proses sortir dan packing tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ada beberapa kategori yang sudah diatur oleh KPU perihal surat suara yang tidak bisa dipergunakan pada saat pemilu 2024. Kiranya dalam pemusnahan surat suara ini masyarakat betul -betul melihat kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak ada lagi anggapan KPU tidak jujur dalam pemilu 2024” ujarnya.

Adapun jumlah surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 5.195 lembar, dengan rincian Surat suara PPWP sebanyak 1.753 lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak : 415 lembar, Surat suara DPRD Provinsi Jateng sebanyak : 707 lembar, Surat suara DPRD Kab. Pati sebanyak 1.610 lembar, Surat suara DPD RI sebanyak : 710 lembar.

Selanjutnya pihak KPU Kabupaten Pati didampingi oleh Forkopimda melaksanakan pemusnahan Surat Suara dengan cara membakar surat suara tersebut dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong