HankamUncategorized

Kakek di Malang Diamankan Polisi Terkait Kasus Sodomi Anak

Avatar photo
×

Kakek di Malang Diamankan Polisi Terkait Kasus Sodomi Anak

Share this article

Malang – Seorang pria lanjut usia berinisial PBS, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus polisi. Kakek berusia 63 tahun itu dibekuk usai melakukan sodomi terhadap dua anak di bawah umur, inisial AR, 11, dan AA, 17.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum para korban yang melapor ke kami,” kata Soleh, Selasa 7 Januari 2025.

Soleh menjelaskan aksi pertama pelaku dilakukan kepada AR saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. AR dibawa pelaku ke kantor tempatnya bekerja, kemudian dicabuli pelaku.

Selanjutnya, aksi kedua pelaku dilakukan kepada AR di salah satu gedung serbaguna saat bermain bulu tangkis. Selain itu, pelaku juga menyodomi korban AA.

Saat ini, PBS telah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana dari aturan tersebut yakni penjara 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota