HankamNasional

Kafe di Humbahas Diduga Sebagai Sarang Maksiat, Polres Lakukan Penyuluhan dan Monitoring

Avatar photo
×

Kafe di Humbahas Diduga Sebagai Sarang Maksiat, Polres Lakukan Penyuluhan dan Monitoring

Share this article

DOLOKSANGGUL – Pihak Polres Humbahas tinjau sejumlah kafe yang ada di Kabupaten Humbahas pada Rabu (16/1/2025) malam. Monitoring berlangsung di Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kafe tersebut didiga menjadi sarang maksiat yang menyebabkan warga sekitar resah.

“Masyarakat sudah sangat resah. Orang-orang asing datang dan pergi tanpa henti, dari siang hingga tengah malam. Kami sudah tak bisa tidur dengan tenang,” ujar seorang warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya.

Warga tersebut berharap tindakan tegas pihak kepolisian terhadap situasi tersebut.

“Kampung kami yang biasanya damai kini dipenuhi orang tak dikenal,” terangnya.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan pihak kepolisian segera bertindak cepat, jangan sampai semakin banyak warga yang terpengaruh,” sambungnya.

Permintaan masyarakat mendapatkan sambutan hangat Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto.

“Kita juga mengapresiasi kesadaran masyarakat sekitar. Terima kasih atas sikap proaktif masyarakat yang tidak bertindak anarkis meski resah,” ujar AKBP Hary Ardianto, Jumat (17/1/2025).

“Kami akan melakukan pendataan terhadap izin tempat hiburan dan minuman keras, memastikan bahwa semua kegiatan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

“Kami juga akan memantau karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam, khususnya wanita yang masih di bawah umur, sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pengusaha hiburan malam agar lebih berhati-hati menjalankan usaha mereka.

“Kita meminta mereka menggunakan identitas yang jelas bagi setiap karyawan dan pengunjung. Ini bertujuan mencegah potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari,” terangnya.

Ia tegaskan, meskipun tempat hiburan malam telah mengantongi izin NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin club malam, tidak berarti mereka dapat beroperasi tanpa batas.

“Kami tetap akan menertibkan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan