BeritaEkbis

Jumlah Korban Kakek Predator Anak di Malang Bertambah, Polisi Ungkap Modus Operandi

Avatar photo
×

Jumlah Korban Kakek Predator Anak di Malang Bertambah, Polisi Ungkap Modus Operandi

Share this article

MALANG – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama Dinsos Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur, menjenguk bocah korban tindakan asusila berinisial AR (11), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (6/1/2025).

Diketahui, AR merupakan salah satu korban tindakan asusila yang dilakukan oleh kakek berinisial PBS (63), yang juga warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, korban dari PBS tersebut bertambah.

“Ada 7 korban yang telah melapor ke kami. Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan,” jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan asusila ini cukup lama.

Modus yang dilakukan sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.

Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi. Di mana para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami telah koordinasi dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial, untuk melakukan pendampingan psikis. Karena korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” terangnya.

Dalam kunjungannya untuk menjenguk para korban, Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku tindakan asusila di Kota Malang.

Bahkan ia menegaskan, tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya. Serta tidak akan ada penangguhan penahanan.

“Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial PBS (63) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran diduga telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, pelakupun segera ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota