BeritaEkbisHankam

Jalan Pelabuhan Kendal Tercemar Limbah Beton Cair, DLH Bertindak

Avatar photo
×

Jalan Pelabuhan Kendal Tercemar Limbah Beton Cair, DLH Bertindak

Share this article

Kendal — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pelabuhan Kendal.

Sidak dilakukan atas respon banyaknya keluhan masyarakat yang mengeluhkan limbah beton cair atau ready mix yang banyak dibuang di sepanjang Jalan Pelabuhan.

Diduga limbah tersebut berasal dari pabrik batching plant yang tidak memiliki izin dan bak penampungan pembuangan limbah.

Kondisi tersebut menyebabkan terdapat banyak gundukan beton cair yang mengeras dan mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan.

Kepala DLH Kendal Aris Irwanto mengatakan, pihaknya melakukan sidak agar tidak ada lagi pabrik batching plant yang membuang limbah beton cair sembarangan.

“Memang tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Tapi harus ada izin pembuangan limbahnya agar tidak mengganggu warga,” kata Aris Irwanto.

Menurutnya, pihaknya tidak melarang pembuangan limbah tersebut, karena kewenangan jalan tersebut merupakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal.

“Silakan, karena memang nanti jalan juga membutuhkan urugan. Tapi harus ada izin dari Dishub Kendal,” tegasnya.

Perihal apakah pabrik-pabrik tersebut memiliki kelengkapan izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) hal itu menurutnya kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.

Dalam waktu dekat, DLH akan memanggil seluruh pabrik batching plant yang berada di Jalan Pelabuhan.

“Saat ini kami inventarisir dulu, karena jumlah pabrik batching plant di Jalan Pelabuhan ada banyak,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Herianto, warga Kaliwungu mengaku kelengkapan izin operasional pabrik batching plant harus dikawal ketat.

Pasalnya, pembangunan sampai pada operasional harus memperhatikan amdal.

Pasalnya, besaran dampak itu bisa dilihat dari respon masyarakat sekitar.

Sebab, operasional batching plant menyebabkan banyak polusi. Seperti polusi kebisingan akibat operasional mesin batching plant, polusi udara dari aktivitas produksi, dan penurunan kualitas air tanah yang berimbas pada petani tambak.

Selain itu limbah padat yang dihasilkan dari sisa beton cair yang mengeras.

“Semua itu harus dikelola dengan baik dan menjadi satu kesatuan dalam amdal sebelum pemerintah mengeluarkan izin,” tegasnya

Sumber : RADARMAGELANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo