Banyuwangi – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pemilik salah satu supermarket ternama yang berlokasi di pusat kota Banyuwangi, yakni WS, 33, memasuki babak baru.

Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan mantan suami perempuan berinisial SM, 31, tersebut sebagai tersangka.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, WS juga harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mapolresta Banyuwangi.

WS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan istrinya, yakni SM.

SM melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya pada 31 Maret 2024 lalu.

Kasus tersebut juga sempat viral saat rekaman closed circuit television (CCTV) tentang tindakan kekerasan pria diduga WS kepada SM diunggah di akun media sosial (medsos) pribadi SM.

Informasi yang dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, adegan kekerasan yang terekam dalam CCTV yang beredar tersebut terjadi tahun 2023 lalu.

Sedangkan kejadian yang jadi dasar pelaporan korban adalah peristiwa yang terjadi pada akhir Maret 2024, yakni tindak kekerasan di dalam sebuah mobil.

Dengan bukti visum, keterangan saksi, dan alat bukti yang sudah dikumpulkan Satreskrim Polresta Banyuwangi, WS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

”Kasus tersebut (KDRT, Red) sudah tuntas. WS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Kasatreskrim Kompol Andrew Vega.

Andrew menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (15/4) lalu.

Dari hasil gelar perkara itulah, diterbitkan surat penahanan dan penetapan tersangka.

”Hasil gelar perkara memenuhi unsur, sesuai Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata dia.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim