SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa tiga penampung puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati.

Satgas gabungan Ditkrimum Polda Jateng dan Polresta Pati telah mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda. Kendaraan-kendaraan bodong itu diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.

“Dari satu desa terdapat satu pemilik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora, kepada media di Semarang, dilansir dari Antara, Jumat (14/6).

Ketiga orang penampung kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR. Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Kombes Johanson menambahkan jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.

Lebih jauh, Johanson menepis upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.

“Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono