DEMAK – Upah Minum Kabupaten (UMK) Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Umk Kabupaten Demak menjadi nomor dua tertinggi se Jawa Tengah dengan Rp 2.680.421,39, sebelumnya hanya Rp 2,513,005.
Sementara UMK tertinggi masih berada di Kota Semarang dengan Rp 3.060.348,78.
Setelah kabupaten Demak, Kabupaten Kendal menjadi UMK tertinggi nomor tiga dengan Rp 2.508.299,90 sebelumnya Rp 2,340,312.
Sementara pada uratan 4 tertinggi UMK di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus dengan Rp 2.439.813,98 yang sebelumnya Rp 2,293,058.
Dalam surat tersebut juga memutuskan bahwa, upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur.
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki
masa kerja kurang dari 1 {satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagairnana dimaksud dalam diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yarg telah diberikan.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
Dalam hal pengusaha tidak mematuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud daiam diktum KESATU dikenai Sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota sebagaimana dalam diktum KESATU.
Perusahaan memberikan upah di atas upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diktum KESATU
kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksankan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakeiaan sesuai dengan kompetensinya.
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun
2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.