BeritaEkbis

Ini Kata Kemen PPPA soal Kasus Pencabulan oleh Ketua RW di Kota Malang

Avatar photo
×

Ini Kata Kemen PPPA soal Kasus Pencabulan oleh Ketua RW di Kota Malang

Share this article

Kota Malang – Kurang dari 24 jam Polresta Malang Kota mengamankan oknum Ketua RW pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil pengembangan, korban awalnya 2 orang. Namun kini bertambah menjadi 7 orang.
Diduga lebih banyak korban lain yang memerlukan pendekatan psikologis secara tepat. Sehingga korban dan keluarga tidak enggan untuk melapor.

Sebelumnya, Deputi perlindungan khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.

“Masalahnya seputar aib, stigma dan pemenuhan hak anak yang jadi pemicu korban enggan membuka diri,” kata Nahar saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Nahar mengecam aksi bejat kakek PBS (63), selaku ketua RW yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan tindakan dugaan pencabulan kepada anak.

“Pencabulan adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang secara khusus sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak memiliki ancaman pemberatan bagi orang-orang tertentu yang seharusnya menjadi pelindung tetapi menjadi pelaku TPKS,” terang Nahar.

Kemen PPPA mendukung dan memberikan apresiasi pada upaya pemulihan psikososial kepada korban yang dilakukan Polresta Malang Kota.

Sinergi sejumlah pihak akan lebih mempercepat pemulihan sosial guna mencegah dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, tidak cukup tanggung jawab orang tua. Tetapi juga keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Nahar.

“Meski, orangtua dan keluarga menjadi pihak pertama dan utama dalam pemulihan sosial bagi anak yang menjadi korban,” sambung Nahar.

Menurut Nahar dukungan keluarga dalam proses pemulihan psikologis terhadap korban akan dapat lebih efektif dan cepat.

“Melalui dukungan keluarga, proses pemulihan psikologis anak akan lebih efektif dan cepat,” tuturnya.

Sementara Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan, pihaknya akan selalu patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Bahkan, dalam setiap pengambilan keputusan hukum juga mengacu kepada rekomendasi Kementerian PPPA serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami tidak bekerja sendiri. Untuk pemulihan sosial ada dinas sosial, TP2TPA, pemerhati anak dan masyarakat sekitar tentunya. Pasti, tidak ada toleransi bagi pelaku dan pasal-pasal pemberatan juga diberlakukan,” tegas Nanang terpisah.

Nanang mengungkapkan, hak asasi anak dilindungi dengan jaminan pemenuhan hak anak yang ditegaskan dengan ratifikasi konvensi internasional tentang hak anak.

Di mana juga telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Hak Anak).

Tentunya, lanjut Nanang, pihak kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga bertanggung jawab atas terpenuhinya hak asasi anak seutuhnya.

“Untuk memberikan fundamental rights and freedoms of children itu tadi. Kita pikirkan juga masa depan korban, pemulihan sosial ini untuk memberikan rasa aman dan tenang sehingga korban-korban ini juga bisa melanjutkan hidup dan tumbuh sehat di lingkungan normal berkualitas, sebagaimana amanat Presiden dan Undang-Undang,” tegas Nanang.

Polresta Malang Kota juga melakukan upaya-upaya pengembangan melalui pendekatan sektoral yang dilakukan oleh Polsek jajaran dan Bhabinkamtibmas sebagai upaya menggali unsur sosial dari aparat terdekat.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota