BANYUWANGI – Tahun 2024 ini, di momen Lebaran tahun 2024 ini, untuk kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Induk V Banyuwangi Sat PJR Ditlantas Polda Jatim disaat patroli berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Arak Bali, pada Hari Rabu kemarin, sekira pukul 13.30 Wib, tanggal 17 April 2024.

Kanit Jatim V Sat PJR Banyuwangi Ditlantas Polda Jatim AKP. Nanang Hendra Irawan, S.H, M.H menerangkan kepada Wartawan bidiknasional.com, ” Perintah Pimpinan untuk patroli mobeling dan pada saat Unit V 09 PJR Banyuwangi melaksanakan kegiatan patroli mobiling , disekitar daerah Kelurahan Sobo di jalan Adi Sucipto Banyuwangi, dan mencurigai ada kendaraan pickup warna hitam bak diterpal, selanjutnya berdasarkan Undang-Undang memeriksa kelengkapan kendaraan pickup dan ditemukan surat-surat KIR kondisi mati/tidak hidup, kita melakukan penindakkan tilang, dan Petugas memeriksa isi muatan kendaraan tersebut, didapatkan muatan berisi minuman keras, berupa jenis Arak Bali sebanyak 39 dos, total 1200 liter, dan taksiran harga jual Rp.50 juta, untuk pengemudi dan kernet diamankan dikantor Sat PJR Banyuwangi,” terangnya, Kamis (18/4/2024).

Lanjut Kanit Jatim V Sat PJR Banyuwangi AKP Nanang Hendra Irawan, untuk hasil pendalaman fakta dari pengemudi dan kernet bahwa miras jenis arak Bali dibeli dari Pakis Kalirejo Banyuwangi, dan akan diedarkan ke Surabaya dan sekitarnya, dengan harga jual Rp.35 ribu sampai Rp.40 ribu per liter, dengan harga jual total Rp.50 ribu, guna penanganan lebih lanjut kasus ini diserahkan mobiling ke Satuan Reskoba Polresta Banyuwangi.

sumber : bidiknasional.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim