Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024). Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara.

sumber : Humas Polres Sukoharjo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng